Share

KPKINDONESIA.COM SIDOARJO — Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi yang beroperasi hingga Jawa Tengah. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang palsu dengan total nominal mencapai Rp298,52 juta, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Laporan itu bermula ketika pemilik toko mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang digunakan salah satu pelaku untuk bertransaksi pada Minggu (2/8/2026).

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS sebelumnya diamankan warga ketika hendak membelanjakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako. Polisi kemudian menemukan bahwa aksi serupa ternyata pernah dilakukan MS di toko yang sama.

Dalam aksinya, MS disebut pernah membeli rokok senilai sekitar Rp700 ribu menggunakan uang yang diduga palsu.

Dari pemeriksaan, polisi mengungkap sumber uang palsu tersebut. MS mengaku mendapatkannya dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim kepada MS menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut AKBP Rofik, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. MS diduga membeli uang palsu untuk kembali diedarkan guna memperoleh keuntungan, sedangkan DBS dan ES diduga memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” jelasnya.

Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, DBS dan ES berhasil ditangkap pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan uang palsu dengan total nominal Rp298.520.000. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu.

Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.

Polisi selanjutnya masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi uang palsu lintas wilayah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan penyidik, terkait dugaan pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top