PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

KPKIndonesia.com

KPKIndonesia.com merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, reporter, editor, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten jurnalistik KPKIndonesia.com.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.

KPKIndonesia.com dapat memuat berbagai bentuk produk jurnalistik, antara lain berita, artikel, wawancara, foto, video, infografis, dan bentuk karya jurnalistik lainnya.

KPKIndonesia.com juga dapat menyediakan ruang bagi konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC), seperti komentar, tanggapan, dan bentuk kontribusi pembaca lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita yang dipublikasikan KPKIndonesia.com harus melalui proses verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib mendapatkan verifikasi dan konfirmasi yang memadai untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam kondisi tertentu yang mengharuskan berita segera dipublikasikan karena mengandung kepentingan publik yang mendesak, redaksi dapat menerbitkan berita dengan tetap memperhatikan ketentuan jurnalistik.

Apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara lengkap, redaksi akan memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan dilakukan pemutakhiran sesegera mungkin.

Prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dari Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

3. Isi Buatan Pengguna

KPKIndonesia.com dapat menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengirimkan atau mempublikasikan konten.

Setiap konten buatan pengguna menjadi tanggung jawab pengguna yang membuat atau mengirimkan konten tersebut.

KPKIndonesia.com berhak melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, penghinaan, ujaran kebencian, pornografi, ancaman, atau materi lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPKIndonesia.com dapat melakukan tindakan berupa penyuntingan terbatas, penghapusan, atau penonaktifan akses terhadap konten yang melanggar ketentuan.

4. Ketentuan Konten Buatan Pengguna

Pengguna yang mengirimkan konten ke KPKIndonesia.com wajib:

  • memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • menghormati hak orang lain;
  • tidak menyebarkan informasi palsu;
  • tidak melakukan fitnah atau penghinaan;
  • tidak menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA;
  • tidak mengunggah materi yang melanggar hukum;
  • menghormati hak cipta;
  • serta tidak menggunakan platform KPKIndonesia.com untuk kepentingan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

KPKIndonesia.com menghormati hak setiap orang untuk memperoleh koreksi terhadap informasi yang tidak akurat dan hak jawab atas pemberitaan yang merugikan.

Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan sifat kesalahan dan pemberitaan yang dipersoalkan.

Koreksi atau hak jawab akan ditautkan pada berita yang bersangkutan sehingga pembaca dapat mengetahui adanya perubahan atau tanggapan terhadap berita tersebut.

KPKIndonesia.com juga akan mencantumkan waktu pemuatan koreksi, ralat, atau hak jawab.

Pelaksanaan hak jawab mengikuti ketentuan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Pedoman tersebut mengatur bahwa pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis atau digital, tidak dikenakan biaya, dan harus disertai informasi serta data pendukung yang relevan.

6. Pencabutan atau Penghapusan Berita

Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak akan dihapus semata-mata karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan berita dapat dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik, hukum, atau keadaan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila sebuah berita dicabut, KPKIndonesia.com akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.

Apabila KPKIndonesia.com mengutip berita dari media lain dan media asal mencabut berita tersebut karena alasan tertentu, KPKIndonesia.com akan mempertimbangkan pencabutan atau penyesuaian berita kutipan sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman Dewan Pers mengatur bahwa pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

7. Hak Cipta

KPKIndonesia.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Setiap penggunaan teks, foto, video, audio, grafis, atau materi lainnya yang merupakan karya pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hak cipta dan atribusi sumber.

KPKIndonesia.com tidak membenarkan plagiarisme maupun penggunaan karya pihak lain tanpa hak.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga mewajibkan media siber menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Iklan dan Konten Berbayar

KPKIndonesia.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dengan iklan, advertorial, sponsored content, atau konten berbayar.

Setiap konten yang memiliki kepentingan komersial akan diberikan penanda yang jelas seperti:

Advertorial, Iklan, Sponsored, Advertisement, atau keterangan lain yang memiliki makna sejenis.

Konten berbayar tidak boleh disajikan sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca dan dianggap sebagai produk jurnalistik independen.

Ketentuan ini sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers yang mewajibkan pemisahan antara produk berita dan iklan.

9. Konten dari Media Sosial

KPKIndonesia.com dapat menggunakan informasi yang berasal dari media sosial sebagai salah satu sumber informasi.

Namun, informasi dari media sosial tidak secara otomatis dianggap sebagai fakta.

Redaksi wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang wajar terhadap informasi tersebut, khususnya apabila informasi berpotensi merugikan seseorang atau kelompok.

Foto, video, tangkapan layar, atau pernyataan dari media sosial juga akan dipertimbangkan konteks, keaslian, waktu publikasi, serta sumbernya sebelum digunakan dalam pemberitaan.

10. Berita Terkini dan Pemutakhiran

Karakter media siber memungkinkan berita diperbarui secara berkala.

KPKIndonesia.com dapat melakukan pembaruan, penambahan informasi, atau koreksi terhadap berita yang telah dipublikasikan.

Perubahan yang bersifat substantif akan dilakukan secara transparan dan, apabila diperlukan, diberi keterangan mengenai waktu pembaruan.

11. Judul dan Isi Berita

Judul berita harus mencerminkan substansi berita dan tidak boleh sengaja dibuat menyesatkan.

KPKIndonesia.com menghindari penggunaan judul yang:

  • tidak sesuai dengan isi berita;
  • memelintir pernyataan narasumber;
  • menghilangkan konteks penting;
  • mengandung tuduhan tanpa dasar;
  • atau sengaja dibuat untuk menyesatkan pembaca.

Redaksi berhak menyunting judul, isi, foto, dan materi pendukung untuk kepentingan akurasi, keterbacaan, dan standar jurnalistik.

12. Foto, Video, dan Materi Visual

Penggunaan foto, video, ilustrasi, grafik, dan materi visual lainnya harus sesuai dengan konteks pemberitaan.

KPKIndonesia.com tidak membenarkan manipulasi visual yang dapat mengubah makna atau menyesatkan pembaca.

Apabila menggunakan foto ilustrasi, redaksi dapat memberikan keterangan bahwa materi tersebut merupakan ilustrasi.

13. Perlindungan Privasi

KPKIndonesia.com menghormati privasi seseorang.

Informasi pribadi hanya akan dipublikasikan apabila memiliki relevansi jurnalistik dan kepentingan publik yang jelas.

Dalam pemberitaan mengenai korban, anak, keluarga, atau kelompok rentan, redaksi mempertimbangkan dampak publikasi terhadap keselamatan, martabat, dan kehidupan pribadi pihak yang bersangkutan.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya perlindungan privasi dan kehati-hatian dalam pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi.

14. Pemberitaan Perkara Hukum

Dalam memberitakan perkara hukum, KPKIndonesia.com menghormati asas praduga tak bersalah.

Redaksi membedakan secara jelas antara dugaan, laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dakwaan, persidangan, putusan pengadilan, dan status hukum lainnya.

KPKIndonesia.com tidak akan menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

15. Penggunaan Kecerdasan Buatan

KPKIndonesia.com dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.

Penggunaan AI tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi terhadap akurasi, kebenaran, konteks, dan etika pemberitaan.

Setiap materi yang dibuat atau dibantu oleh AI wajib melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan oleh manusia sebelum dipublikasikan.

KPKIndonesia.com juga berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, yang berstatus berlaku.

16. Keberimbangan dalam Pemberitaan

KPKIndonesia.com berupaya menghadirkan informasi dari pihak-pihak yang relevan dalam suatu peristiwa.

Dalam pemberitaan yang memuat tuduhan, kritik, sengketa, atau informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi akan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi.

Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan, hal tersebut dapat dijelaskan dalam berita sesuai kebutuhan jurnalistik.

17. Kepentingan Publik

KPKIndonesia.com menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan suatu informasi untuk diberitakan.

Kepentingan publik tidak semata-mata berarti informasi yang menarik perhatian masyarakat, tetapi informasi yang memiliki relevansi terhadap kehidupan, keselamatan, hak, kepentingan, atau kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi.

18. Transparansi Redaksi

KPKIndonesia.com berkomitmen memberikan informasi yang transparan mengenai pengelolaan media.

Informasi mengenai identitas perusahaan pers, alamat redaksi, kontak redaksi, penanggung jawab, serta mekanisme pengaduan akan disediakan pada bagian yang mudah ditemukan oleh pembaca.

19. Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, keberatan, koreksi, atau hak jawab kepada redaksi KPKIndonesia.com.

Pengaduan sebaiknya disampaikan dengan mencantumkan:

  1. identitas pengadu;
  2. judul berita;
  3. tautan berita;
  4. bagian yang dipersoalkan;
  5. alasan keberatan;
  6. data atau dokumen pendukung; dan
  7. kontak yang dapat dihubungi.

Setiap pengaduan akan diperiksa secara profesional dan proporsional.

20. Penyelesaian Sengketa

KPKIndonesia.com mengutamakan penyelesaian persoalan pemberitaan melalui mekanisme koreksi, hak jawab, dan klarifikasi.

Apabila sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber tidak dapat diselesaikan antara pihak-pihak yang berkepentingan, penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang berlaku pada Dewan Pers.

Pedoman Dewan Pers menyatakan bahwa penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

21. Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber KPKIndonesia.com ini dibuat sebagai bentuk komitmen redaksi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, independen, transparan, dan bertanggung jawab.

Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
  • Pedoman Hak Jawab Dewan Pers;
  • serta peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan dan berlaku.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers sendiri mewajibkan media siber mencantumkan pedoman tersebut secara terang dan jelas di medianya.

KPKIndonesia.com berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui jurnalisme yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab.

Back To Top