HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

KPKIndonesia.com menghormati kemerdekaan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta hak setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan untuk mendapatkan hak jawab dan hak koreksi.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, KPKIndonesia.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

KPKIndonesia.com memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan Hak Jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengajuan Hak Jawab dapat disampaikan dengan mencantumkan:

  1. Judul berita yang dipersoalkan;
  2. Tautan atau URL berita;
  3. Bagian atau informasi yang dianggap merugikan;
  4. Penjelasan atau sanggahan terhadap informasi tersebut;
  5. Data dan/atau dokumen pendukung apabila diperlukan;
  6. Identitas dan kontak pihak yang mengajukan Hak Jawab.

Hak Jawab dapat dikirimkan melalui kontak redaksi yang tersedia di KPKIndonesia.com.

2. Hak Koreksi

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

KPKIndonesia.com akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengajuan koreksi yang diterima. Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya kekeliruan atau ketidakakuratan informasi, KPKIndonesia.com akan melakukan koreksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Koreksi dapat berupa pembetulan informasi, penambahan keterangan, atau bentuk perbaikan lainnya sesuai dengan sifat dan tingkat kekeliruan pemberitaan.

3. Tata Cara Pengajuan

Pengajuan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada redaksi KPKIndonesia.com dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi berhak melakukan verifikasi terhadap materi Hak Jawab atau Hak Koreksi yang diajukan, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Materi Hak Jawab atau Hak Koreksi harus disampaikan secara proporsional, tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, penghinaan, ancaman, atau materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Mekanisme Penanganan

Setiap pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi akan ditangani oleh redaksi secara profesional dan proporsional.

Apabila pengajuan dinilai memenuhi ketentuan, redaksi akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap materi yang disampaikan.

Hak Jawab atau Koreksi yang telah disetujui akan dipublikasikan dengan memperhatikan prinsip keberimbangan, kepatutan, dan proporsionalitas.

Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab akan ditautkan pada berita yang bersangkutan dan mencantumkan waktu pemuatan.

5. Koreksi terhadap Kesalahan Redaksional

Untuk kesalahan sederhana seperti salah ketik, kesalahan penulisan nama, jabatan, angka, tanggal, atau informasi faktual lainnya yang dapat dibuktikan, redaksi dapat melakukan koreksi secara langsung pada berita.

Apabila koreksi tersebut bersifat substantif dan memengaruhi pemahaman pembaca terhadap isi berita, redaksi akan memberikan keterangan koreksi secara jelas sesuai dengan prinsip transparansi jurnalistik.

6. Ketentuan Hak Jawab

Hak Jawab bukan merupakan ruang untuk memuat materi promosi, iklan, kampanye, ancaman, penghinaan, atau materi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.

Redaksi dapat meminta penyesuaian terhadap materi Hak Jawab agar sesuai dengan ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip pemberitaan yang proporsional.

Redaksi tidak mengubah substansi Hak Jawab secara sewenang-wenang. Dalam hal diperlukan penyuntingan untuk alasan teknis, bahasa, hukum, atau kepatutan jurnalistik, redaksi akan tetap menjaga substansi tanggapan yang disampaikan.

7. Penyelesaian Sengketa

KPKIndonesia.com mengutamakan penyelesaian setiap persoalan pemberitaan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional dan berimbang.

Apabila terjadi perselisihan terkait pelaksanaan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pemberitaan, penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Dewan Pers.

8. Kontak Redaksi

Pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan kepada:

Redaksi KPKIndonesia.com
Email:
Telepon/WhatsApp: 0812-5956-5547
Alamat Redaksi:

Setiap pengajuan akan menjadi bahan pemeriksaan redaksi dan tidak secara otomatis berarti bahwa materi tersebut akan dimuat seluruhnya.

KPKIndonesia.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Halaman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Back To Top