Share

KPKINDONESIA.COM JAKARTA — Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus memperkuat perannya sebagai ruang akademik untuk melahirkan gagasan, penelitian, karya ilmiah, hingga rekomendasi bagi pengembangan institusi Polri.

Geliat tersebut salah satunya terlihat dalam kegiatan Bedah Buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025 itu juga melibatkan 20 perwakilan Sepolwan. Diskusi turut disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang mencatat 3.878 views saat kegiatan berlangsung.

Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri. Sementara Dr. Yopik Gani, S.IP., M.Si. dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E., M.Si. menjadi narasumber. Diskusi dipandu Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Pengembangan Pusat Studi Ilmu Kepolisian merupakan bagian dari inisiatif Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. untuk membangun ekosistem akademik yang tidak berhenti pada kegiatan seminar dan diskusi.

Sejak diresmikan pada 10 Maret 2026, Pusat Studi diarahkan menjadi ruang yang mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa, dan anggota Polri dalam mengembangkan ilmu kepolisian berbasis persoalan nyata di lapangan.

Reformasi Tidak Cukup Mengubah Struktur

Dalam diskusi tersebut, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menegaskan bahwa reformasi dan inovasi kepolisian membutuhkan keberanian untuk melahirkan pemikiran serta terobosan baru.

Menurutnya, perubahan Polri tidak sebatas menyangkut struktur organisasi, tetapi juga berkaitan dengan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi, serta kemampuan polisi merespons persoalan masyarakat.

“Polri membutuhkan keberanian untuk berubah dan berinovasi agar semakin profesional, responsif terhadap masyarakat, serta mampu menghadapi dinamika dan tantangan kepolisian di masa depan,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana. Ia menilai reformasi membutuhkan sumber daya manusia yang kritis, mandiri, kompeten, dan adaptif.

Mahasiswa maupun pemimpin, kata dia, harus memiliki kemampuan menghasilkan gagasan, mencari solusi, mengambil keputusan, sekaligus bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan belajar, dan komitmen disebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepemimpinan kepolisian.

“Polri sebagai alat negara harus profesional dan independen, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,” tegas Chryshnanda.

Ia juga mendorong birokrasi kepolisian yang efektif dan berorientasi pada masyarakat. Polisi dituntut tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi mampu menjadi problem solver yang adaptif terhadap perubahan.

Reformasi Harus Menyentuh Kultur

Dr. Yopik Gani menjelaskan bahwa reformasi Polri mencakup tiga aspek utama, yakni struktural, instrumental, dan kultural.

Perubahan, menurutnya, tidak akan cukup apabila hanya dilakukan melalui penyesuaian aturan maupun struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh pola pikir, budaya kerja, kualitas sumber daya manusia, hingga hubungan polisi dengan masyarakat.

Konsep smart policing menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan dengan mengintegrasikan personel, teknologi, dan masyarakat.

Teknologi, kata Yopik, harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kepolisian tanpa menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan.

“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan, dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” jelasnya.

Sementara Dr. Vita Mayastinasari menyebut buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menghimpun pemikiran dan pengalaman praktisi senior mengenai perkembangan kepolisian.

Materinya mencakup reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan cybercrime, kriminalitas, perkembangan tugas kepolisian, krisis, hingga dinamika kehidupan anggota Polri.

Keragaman pembahasan tersebut, menurut Vita, menunjukkan bahwa reformasi kepolisian merupakan proses berkelanjutan yang harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Mahasiswa Turut Menguji Gagasan

Forum tidak hanya menjadi ruang pemaparan gagasan. Mahasiswa juga aktif menguji pemikiran para narasumber melalui sejumlah pertanyaan kritis.

Salah satu mahasiswa S2 MIK mempertanyakan pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum, khususnya ketika menggunakan diskresi dan restorative justice.

Chryshnanda menjelaskan bahwa polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan.

Penggunaan diskresi dan restorative justice, kata dia, harus tetap berlandaskan hukum, keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan masyarakat.

Kewenangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab dengan landasan moral, bukan kepentingan pribadi.

Pertanyaan lainnya menyentuh reformasi kultural dan pembangunan sistem merit agar loyalitas anggota lebih kuat kepada institusi dibandingkan kepada individu maupun kelompok.

Chryshnanda menegaskan reformasi kultural harus dimulai dari pembenahan sistem dan birokrasi, bukan pendekatan personal atau paternalistik.

Diperlukan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim perubahan, mengubah pola pikir melalui literasi, mengedepankan kompetensi dan sistem merit, serta memperkuat smart policing dan pengawasan.

48 Buku dan Ekosistem Pengetahuan

Geliat Pusat Studi Ilmu Kepolisian juga ditunjukkan melalui produksi karya akademik. Sejak diinisiasi hingga berkembang saat ini, ekosistem Pusat Studi telah melahirkan 48 buku dengan beragam tema.

Karya-karya tersebut mencakup ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.

Sejumlah karya bahkan telah dibedah dan dikaji melalui forum akademik, termasuk buku karya Wakapolri.

Buku-buku tersebut tidak diarahkan sekadar menjadi koleksi literasi. Karya itu diharapkan menjadi bahan bacaan, referensi, dan sumber kajian akademis bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Bedah buku pun menjadi bagian dari siklus pengetahuan: gagasan dituangkan menjadi karya, karya dibaca dan diuji, diskusi melahirkan pemikiran baru, kemudian pemikiran tersebut dikaitkan kembali dengan kebutuhan kepolisian di lapangan.

Pola tersebut menjadi bagian dari semangat pengembangan Pusat Studi Kepolisian untuk memperkuat evidence-based policing.

Pusat Studi diharapkan terus menjadi ruang temu antara akademisi, praktisi, mahasiswa, dan anggota Polri untuk membangun ilmu kepolisian yang relevan dengan persoalan masyarakat.

Dari ruang akademik lahir pengetahuan, sementara dari lapangan muncul persoalan yang membutuhkan jawaban. Pusat Studi Ilmu Kepolisian berupaya mempertemukan keduanya untuk mendorong pemolisian yang semakin profesional, modern, humanis, adaptif, dan dipercaya masyarakat.

(KPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top