Share

KPKINDONESIA.COM SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dikendalikan dari sebuah kamar kos di kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (26). Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kos tersangka, Jalan Jojoran III Nomor 40, Kelurahan Mojo.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan,” kata AKP Adik.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan sebuah tas hitam yang disimpan di dalam bufet kamar. Di dalamnya terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis seberat 90,360 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 148,732 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F. Pemasok itu kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, tembakau sintetis tersebut dititipkan kepada Z untuk kembali diedarkan kepada pembeli. Saat diamankan, tersangka disebut sedang menunggu calon pembeli di kamar kosnya.

“Saat kita sergap, tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

Tembakau sintetis tersebut rencananya dipasarkan dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.

Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan Z selama sekitar satu bulan. Dalam sehari, tersangka disebut mampu menjual hingga tujuh klip.

Setiap klip yang berhasil terjual, Z mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu. Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, tersangka juga mendapat tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasok untuk dikonsumsi sendiri.

Namun, sebelum seluruh barang tersebut beredar ke pembeli, polisi lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Atas kasus tersebut, Z dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(KPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top