Share

KPKINDONESIA.COM MALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan sikap tegas merespons aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amitthya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa lembaga legislatif daerah telah menerima berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kota Malang.

Dalam pernyataan pers yang diterima media, Amitthya menyatakan sikap DPRD Kota Malang untuk menghentikan pelaksanaan program MBG di wilayah Kota Malang.

“Keputusan ini lahir dari keinginan tulus untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan mendengar suara rakyat. Merespons aspirasi yang datang dari kalangan mahasiswa serta masyarakat Kota Malang, saya selaku Ketua DPRD Kota Malang menyatakan sikap sepakat secara resmi untuk menghentikan jalannya program Makan Bergizi Gratis atau MBG di wilayah Kota Malang,” ujarnya.

Menurut DPRD, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses demokrasi. Lembaga perwakilan rakyat dinilai memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus menyampaikan suara masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Sikap DPRD Kota Malang tersebut menjadi perhatian publik mengingat MBG merupakan program pemerintah yang berskala nasional. Karena itu, tindak lanjut atas keputusan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian, khususnya terkait mekanisme penghentian program serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, masyarakat juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan DPRD, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan MBG selama berjalan di Kota Malang.

Respons terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan daerah masih menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil DPRD Kota Malang dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top