KPKINDONESIA.COM JAKARTA — Penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), terus bergulir.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurut dia, uang senilai Rp5 miliar itu telah diserahkan Ferry kepada Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan sebelum penyitaan dilakukan.
“Benar, ada penyitaan sebesar Rp5 miliar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Meski telah disita, Kejagung masih mendalami asal-usul serta hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian perkara.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik untuk mengurai aliran dana sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Hingga Jumat, 11 September 2026, proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status dan keterkaitan uang Rp5 miliar tersebut dengan perkara.
KPK RI
