KPKINDONESIA.COM SAMPANG — Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang didorong untuk membuka informasi mengenai jasa giro, bunga, maupun imbalan lain yang diperoleh dari dana pemerintah daerah yang disimpan di perbankan.
Desakan tersebut disampaikan aktivis Sampang, Syamsuddin. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola, termasuk manfaat finansial yang diterima pemerintah daerah dari dana yang tersimpan di rekening perbankan.
Menurut Syamsuddin, informasi mengenai besaran jasa giro dan bunga tersebut penting dibuka secara jelas, terutama terkait nilai yang diterima setiap tahun serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dalam struktur pendapatan daerah.
“Jasa giro dan bunga yang berasal dari dana daerah merupakan bagian dari penerimaan pemerintah. Publik berhak mengetahui berapa nilainya setiap tahun dan bagaimana pencatatannya dalam keuangan daerah,” tegas Syamsuddin.
Ia juga meminta Pemkab Sampang memberikan informasi berdasarkan data dan dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan dana daerah di perbankan.
Selain pemerintah daerah, Syamsuddin mendorong DPRD Kabupaten Sampang mengambil peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD perlu digunakan untuk memastikan setiap penerimaan daerah tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.
“DPRD jangan hanya menunggu persoalan muncul. Data jasa giro dan bunga dari dana daerah perlu dikawal dan diminta penjelasan secara resmi,” ujarnya.
Syamsuddin juga meminta adanya kejelasan mengenai rekening pemerintah daerah yang digunakan untuk menyimpan dana, mekanisme perolehan jasa giro atau bunga, serta pencatatan penerimaan tersebut dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Secara normatif, pengelolaan bunga dan/atau jasa giro atas dana pemerintah telah diatur dalam ketentuan mengenai perbendaharaan negara. Prinsipnya, penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah harus dicatat dan dikelola sesuai mekanisme keuangan negara maupun daerah.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keterbukaan mengenai jasa giro dan bunga dana pemerintah dinilai bukan sekadar persoalan angka, tetapi bagian dari upaya memastikan pengelolaan APBD berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu langkah Pemkab Sampang untuk memberikan penjelasan berbasis data. DPRD Kabupaten Sampang juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, sehingga setiap penerimaan dari dana daerah di perbankan dapat diketahui sumber, nilai, pencatatan, serta penggunaannya secara jelas.
SAMSUDYN SAM SAMPANG
