KPKindonesia.com | TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong melaksanakan mutasi terhadap 29 warga binaan ke Lapas Narkotika Samarinda dan Lapas Kelas IIA Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengelolaan penghuni lapas dengan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, serta kebutuhan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mutasi ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong berupaya mengoptimalkan pengawasan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta kondusif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan pemindahan warga binaan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku serta mengedepankan aspek keamanan selama proses berlangsung.
Lapas Kelas IIA Tenggarong terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan program pembinaan bagi warga binaan tetap berjalan secara optimal.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan situasi keamanan di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan berkelanjutan.(Zan)
