KODE ETIK JURNALIS
KPKIndonesia.com
KPKIndonesia.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan, reporter, editor, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan KPKIndonesia.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalis KPKIndonesia.com ini menjadi pedoman dalam memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan informasi kepada masyarakat.
1. Independensi dan Profesionalitas
KPKIndonesia.com menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi jurnalistik.
Wartawan dan seluruh jajaran redaksi wajib menjalankan tugas secara profesional serta tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik, ekonomi, atau kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Wartawan wajib menjaga integritas dan tidak boleh menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Akurasi dan Verifikasi
Setiap berita harus didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPKIndonesia.com mengutamakan proses verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan, terutama terhadap informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau suatu pihak.
Dalam hal informasi belum dapat diverifikasi secara lengkap, redaksi akan memberikan penjelasan yang diperlukan kepada pembaca sesuai dengan kondisi dan kepentingan jurnalistik.
3. Berimbang dan Adil
KPKIndonesia.com berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.
Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang bersifat menghakimi, memihak secara tidak beralasan, atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya fakta dan proses yang memadai.
Dalam pemberitaan mengenai suatu perkara hukum, redaksi menghormati asas praduga tak bersalah.
4. Tidak Membuat Berita Bohong
Wartawan KPKIndonesia.com dilarang membuat, mengubah, atau menyebarluaskan informasi yang diketahui tidak benar.
Informasi yang belum jelas kebenarannya wajib diperlakukan secara hati-hati dan tidak boleh disajikan sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca.
5. Tidak Melakukan Plagiarisme
KPKIndonesia.com menghormati hak cipta dan karya jurnalistik pihak lain.
Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau mengambil karya, tulisan, foto, video, maupun materi jurnalistik pihak lain tanpa atribusi atau tanpa memperhatikan ketentuan hak cipta yang berlaku.
Penggunaan informasi dari sumber lain harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.
6. Sumber Informasi
Wartawan wajib menghormati sumber informasi dan menjaga kerahasiaan sumber yang meminta perlindungan identitas sesuai dengan prinsip jurnalistik.
KPKIndonesia.com tidak membenarkan penggunaan sumber anonim secara sembarangan. Penggunaan sumber anonim harus memiliki alasan jurnalistik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada redaksi.
Wartawan wajib melakukan upaya yang wajar untuk memastikan kredibilitas sumber informasi.
7. Hak Jawab dan Hak Koreksi
KPKIndonesia.com menghormati hak setiap orang untuk memberikan tanggapan, sanggahan, koreksi, dan hak jawab atas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya.
Setiap pengajuan hak jawab dan hak koreksi akan diperiksa dan diverifikasi oleh redaksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, KPKIndonesia.com berkomitmen melakukan koreksi secara proporsional dan transparan.
8. Tidak Menerima Suap
Wartawan KPKIndonesia.com dilarang menerima suap, imbalan, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
Wartawan juga dilarang meminta atau memanfaatkan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari narasumber maupun pihak yang berkepentingan terhadap suatu pemberitaan.
9. Konflik Kepentingan
Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan harus memberitahukan kepada redaksi apabila memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
10. Menghormati Privasi
KPKIndonesia.com menghormati kehidupan pribadi seseorang.
Pemberitaan mengenai kehidupan pribadi hanya dilakukan apabila memiliki kepentingan publik dan relevansi jurnalistik yang jelas.
Wartawan wajib mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap individu, keluarga, dan pihak lain yang terkait.
11. Tidak Diskriminatif
KPKIndonesia.com tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial, atau latar belakang lainnya.
Wartawan wajib menghindari penggunaan istilah, foto, judul, maupun narasi yang dapat merendahkan, mendiskriminasi, atau memberikan stigma kepada seseorang atau kelompok tanpa alasan jurnalistik yang sah.
12. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
Dalam memberitakan anak dan kelompok rentan, KPKIndonesia.com mengutamakan perlindungan terhadap identitas, keselamatan, dan masa depan mereka.
Identitas anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi dalam perkara tertentu tidak akan diungkap apabila pengungkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Redaksi juga mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban kekerasan, korban kejahatan, serta kelompok rentan lainnya.
13. Pemberitaan Perkara Hukum
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, KPKIndonesia.com membedakan antara fakta, dugaan, keterangan pihak, dan kesimpulan hukum.
Redaksi tidak akan menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana secara definitif sebelum terdapat dasar hukum yang berkekuatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Penggunaan istilah seperti “diduga”, “terduga”, “tersangka”, “terdakwa”, “terpidana”, dan istilah hukum lainnya dilakukan sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.
14. Judul, Foto, dan Materi Visual
Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak dibuat secara menyesatkan.
KPKIndonesia.com menghindari penggunaan judul yang sengaja dibuat provokatif, manipulatif, atau tidak sesuai dengan substansi berita semata-mata untuk menarik perhatian pembaca.
Foto, video, ilustrasi, dan materi visual lainnya harus digunakan secara proporsional serta tidak boleh dimanipulasi sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca.
15. Konten Beriklan dan Konten Berbayar
KPKIndonesia.com membedakan antara karya jurnalistik dan materi iklan, advertorial, kerja sama komersial, atau konten berbayar.
Materi yang memiliki kepentingan komersial akan diberikan penanda yang sesuai agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik.
Kerja sama komersial tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menentukan isi pemberitaan.
16. Konten dari Media Sosial
Informasi yang berasal dari media sosial tidak secara otomatis dianggap sebagai fakta.
Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi, foto, video, maupun pernyataan yang diperoleh dari media sosial sebelum digunakan sebagai bahan pemberitaan.
KPKIndonesia.com akan mempertimbangkan keaslian, konteks, waktu, sumber, serta kepentingan publik dari informasi tersebut.
17. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Buatan
KPKIndonesia.com dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.
Namun, penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan tidak menghilangkan tanggung jawab manusia atas isi pemberitaan.
Setiap materi yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi wajib melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan penyuntingan oleh redaksi sebelum dipublikasikan.
KPKIndonesia.com juga memperhatikan ketentuan Dewan Pers mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik.
18. Koreksi dan Transparansi
Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi sesuai dengan tingkat dan sifat kesalahan.
Koreksi substantif akan disampaikan secara transparan kepada pembaca dengan tetap menjaga konteks berita.
KPKIndonesia.com tidak membenarkan penghapusan atau perubahan informasi secara diam-diam apabila perubahan tersebut berkaitan dengan substansi penting suatu pemberitaan.
19. Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan KPKIndonesia.com dilarang menggunakan identitas dan profesinya untuk:
- melakukan pemerasan;
- meminta uang atau fasilitas dengan mengatasnamakan pemberitaan;
- mengancam narasumber atau pihak tertentu;
- menyebarkan informasi palsu dengan tujuan tertentu;
- memperoleh keuntungan pribadi;
- atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai tindakan internal sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
20. Tanggung Jawab Redaksi
Pemimpin redaksi dan jajaran redaksi bertanggung jawab memastikan kegiatan jurnalistik KPKIndonesia.com berjalan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip profesionalisme pers.
KPKIndonesia.com membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik, koreksi, maupun pengaduan terhadap karya jurnalistik yang dipublikasikan.
Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional dan proporsional.
21. Penutup
Kode Etik Jurnalis KPKIndonesia.com ini merupakan pedoman internal dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam kode etik ini, KPKIndonesia.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku. UU No. 40 Tahun 1999 juga memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
KPKIndonesia.com berkomitmen menghadirkan jurnalisme yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan bertanggung jawab kepada publik.
