KPKindonesia.com | MADIUN – Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap 10 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengadilan dalam memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai ketentuan serta mengamati proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pengawasan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara pihak pengadilan dan Lapas Madiun, khususnya dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Madiun, Ahdil Mizan, menyampaikan bahwa kegiatan WASMAT turut mendukung ketertiban administrasi pelaksanaan putusan pidana. Kesesuaian data dan kelengkapan dokumen menjadi aspek penting untuk memastikan setiap proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari sisi registrasi, kegiatan WASMAT menjadi sarana untuk memastikan bahwa administrasi pelaksanaan putusan pidana warga binaan berjalan sesuai ketentuan dan data yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kami mendukung terciptanya tertib administrasi serta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan putusan. Dengan demikian, hak dan kewajiban warga binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Yuli Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa WASMAT merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan pengadilan. Melalui kegiatan ini, pengadilan dapat mengamati pelaksanaan putusan pidana sekaligus melihat perkembangan proses pembinaan di dalam lapas.
“Melalui kegiatan pengawasan dan pengamatan ini, kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami juga melihat bagaimana proses pembinaan berjalan di dalam lapas, sehingga pelaksanaan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendukung perubahan perilaku warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Pelaksanaan WASMAT diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Lapas Kelas I Madiun, baik dalam aspek pengawasan pelaksanaan putusan maupun tertib administrasi pemasyarakatan.
Melalui pengawasan yang terarah dan pembinaan yang berkelanjutan, pelaksanaan pidana diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.
Pengawasan memastikan putusan dilaksanakan sesuai aturan, sementara pembinaan membuka jalan bagi perubahan.(Zan)
