KPKindonesia.com | Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendalami dugaan keterkaitan jaringan peredaran narkoba internasional dalam penggerebekan di kawasan Pasar Gaung, Padang, pada Jumat (09/10/2026). Salah satu barang yang disita berupa kantong plastik dengan kode khusus yang diduga dapat menjadi petunjuk asal peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkoba lintas negara.
“Saat penggerebekan beberapa waktu lalu kami menyita berbagai benda, salah satunya plastik khusus yang menjadi petunjuk jaringan peredaran internasional,” kata Wedy di Padang, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, kantong plastik tersebut memiliki kode tertentu yang berdasarkan pengalaman penanganan kasus sebelumnya kerap ditemukan dalam peredaran narkoba yang berasal dari Malaysia.
“Berdasarkan riwayat kasus yang pernah kami ungkap, plastik dengan kode ini biasanya dijadikan pembungkus sabu dari Malaysia,” jelasnya.
Menurut Wedy, barang tersebut telah diamankan untuk dijadikan petunjuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Temuan itu juga menjadi perhatian aparat karena Pasar Gaung diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penerimaan dan distribusi narkoba. Namun, dugaan mengenai fungsi lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui hasil penyelidikan kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Sumbar bersama tim gabungan turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Seluruh temuan akan ditelusuri untuk memperkuat pengungkapan kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kalau ada masyarakat yang mendapatkan informasi atau mengetahui aktivitas mencurigakan segera laporkan,” kata Direktur Reserse Narkoba.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana.
Layanan 110 dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam. Partisipasi masyarakat diharapkan membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahayanya. (Zan)
